OJK Harus Kembalikan Izin Usaha Bumi Asih Jaya
jpnn.com - JAKARTA - PT Bumi Asih Jaya menyatakan permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terlalu prematur. Sebab, perusahaan asuransi ini masih mampu membayar klaim nasabahnya.
Komisaris PT BAJ Rudy Sinaga mengatakan, tindakan OJK telah menciderai rasa keadilan. Menurut dia, sesungguhnya pengertian pertanggungan asuransi telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha asuransi.
Karenanya, Rudy meminta izin usaha PT BAJ dikembalikan oleh pihak OJK karena syarat pemenuhan modal setor sudah dilakukan oleh pemegang saham. "Yang dibuat di hadapan notaris Budiono Widjaya, SH," kata dia di Jakarta, Jumat (30/9).
Ia menjelaskan, kepailitan PT BAJ oleh OJK telah melanggar hukum dan berpotensi merusak keberadaan industri asuransi nasional. Dia menegaskan, tindakan OJK yang mempailitkan PT BAJ telah mencinderai pengertian pertanggungan asuransi.
"Sebab tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang menyatakan klaim asuransi itu adalah hutang dan atau asuradur itu adalah debitur dan atau pemegang polis itu adalah kreditur," paparnya.
Ia menjelaskan, pertanggungan asuransi itu adalah perjanjian asuradur dengan pemegang polis untuk penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas meninggal atau hidupnya pemegang polis.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. "Maka dengan ketentuan tersebut sudah cukup jelas bahwa PT BAJ tidak mempunyai hutang kepada pemegang polis," tegasnya.
Karenanya, dia kembali menegaskan, tindakan OJK yang mempailitkan PT BAJ adalah prematur. Sebab, sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, sudah merupakan kewajiban lembag tersebut untuk terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. "Dan ternyata prosedur ini tidak pernah dilakukan oleh OJK dengan PT BAJ," bebernya.
JAKARTA - PT Bumi Asih Jaya menyatakan permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terlalu prematur. Sebab, perusahaan
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal