OJK Harus Kembalikan Izin Usaha Bumi Asih Jaya

OJK Harus Kembalikan Izin Usaha Bumi Asih Jaya
OJK Harus Kembalikan Izin Usaha Bumi Asih Jaya

Direktur Utama PT BAJ Boyke P Sinaga mengatakan, antara BAJ dan OJK masih dalam proses sengketa Tata Usaha Negara di peradilan mengenai pencabutan izin usaha PT BAJ. Sehingga, kata dia, nantinya dapat menciptakan putusan yang tumpang tindih antara putusan sengketa TUN dengan sengketa kepailitan.

Bahwa dalam gugatan kepailitan OJK terhadap PT BAJ, pihak OJK telah mencampuradukan antara pencabutan izin usaha PT BAJ dengan permohonan kepailitan. Padahal berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (3) UU Perasuransian, pernyataan pailit tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.

Jadi, lanjut dia, tindakan OJK yang mempailitkan PT BAJ telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha khususnya usaha perasuransian. Karena dengan pengajuan pailit tersebut telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terutama pemegang polis terhadap usaha industri asuransi. 

"Yang seyoginya OJK selaku Badan Pengawas dalam sektor keuangan harus mampu mewujudkan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan," ungkapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - PT Bumi Asih Jaya menyatakan permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan  terlalu prematur. Sebab, perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News