OJK Hentikan Kegiatan Usaha 11 Entitas Ini, Ada Investasi Crypto

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ada 11 kegiatan usaha tanpa izin yang ditutup.
Menurutnya, usaha tanpa izin juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Sebanyak 11 entitas tersebut yakni dua kegiatan money game, lima lembaga investasi crypto aset tanpa izin, dua forex dan robot forex tanpa izin, serta dua kegiatan lainnya," beber Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/7).
SWI juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait.
"Mereka adalah PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia, dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja)," kata Tongam.
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.
Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
"Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada," katanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ada 11 kegiatan usaha tanpa izin yang ditutup.
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Preman Saham
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan