OJK Hukum Maskapai Garuda Indonesia Beserta Direksinya
Jumat, 28 Juni 2019 – 15:47 WIB

Ilustrasi Maskapai Garuda Indonesia. FOTO : Jawa Pos
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.(chi/jpnn)
OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK