OJK Hukum Maskapai Garuda Indonesia Beserta Direksinya

OJK Hukum Maskapai Garuda Indonesia Beserta Direksinya
Ilustrasi Maskapai Garuda Indonesia. FOTO : Jawa Pos

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.(chi/jpnn)


OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News