OJK Hukum Maskapai Garuda Indonesia Beserta Direksinya
Jumat, 28 Juni 2019 – 15:47 WIB
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.(chi/jpnn)
OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa