OJK Idealnya Tak Urus Kejatuhan Indeks

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi BUMN DPR M. Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpikir ulang atas rencana BUMN melakukan pembelian kembali (buyback) saham BUMN di bursa di tengah kejatuhan IHSG. Menurutnya, jangan sampai BUMN merugi karena salah langkah di tengah rontoknya rupiah dan merosotnya indeks.
"Perlu diingatkan bahwa OJK perlu bekerja profesional dan independen dalam menghadapi gejolak turunnya nilai tukar rupiah atas dolar dan turunnya IHSG," tutur Misbakhun, menanggapi pernyataan Ketua OJK Muliaman D. Hadad yang akan membuat aturan buyback saham oleh BUMN.
Menurut Misbakhun, OJK harus mengingat bahwa tugas utama BUMN bukan melakukan buyback saham. Ditegaskannya, penyelamatan IHSG juga bukan tugas BUMN.
Idealnya, lanjut mantan politisi PKS itu, OJK membiarkan BUMN bekerja sesuai dengan bidang masing-masing. Dia menjelaskan, apabila BUMN diminta menyelamatkan krisis seperti saat ini, publik akan kembali diingatkan pada kasus bailout Bank Century, saat BUMN diminta menempatkan dananya di bank bermasalah tersebut.
"Akibatnya, pemerintah terpaksa harus mem-bailout Bank Century karena, antara lain, ingin menyelamatkan dana BUMN yang telanjur disimpan di sana," ujar Misbakhun.
Karenanya Misbakhun menegaskan, OJK tidak perlu menjadi lembaga yang membuat payung hukum untuk melegalkan buyback. "Sebab, itu bukan tugas OJK," pungkasnya. (bil/c10/agm)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi BUMN DPR M. Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpikir ulang atas rencana BUMN melakukan pembelian kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital