OJK Ingin DP 0 Persen Pembelian Kendaraan, FIF: Bisa, Asal..
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada pelaku usaha pembiayaan agar memberikan Down Payment (DP) 0 persen setiap pembelian kendaraan bermotor.
Hal itu terkait rencana OJK menerbitkan aturan revisi POJK Nomor 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan bulan ini.
Jika itu langsung diterapkan oleh OJK tanpa ada sosialiasi kepada pelaku usaha pembiayaan maka akan berisiko cukup tinggi.
Menurut Head of Corporate Communication FIF Group Arif Reza Fahlepi kepada JPNN.com, faktor risiko tetap harus diperhatikan. Penerapan DP 0 persen tidak boleh langsung diberlakukan oleh setiap pelaku industri pembiayaan.
"NPL (Non Performing Loan) rendah bisa jadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin menjalankan DP 0 persen, khusus bagi konsumen yang repeat order dengan track record pembayaran yang bagus," tuturnya.
Tapi jika NPL konsumen tinggi, kata Reza, itu tidak bisa mengambil dengan DP 0 persen. Karena itu akan fatal bagi pelaku usaha pembiayaan.
Reza menyarankan jangan langsung diberlakukan secara lepas gitu saja. Karena para pelaku pembiayaan harus bisa mengatur keuangan agar tidak berisiko.
"OJK juga harus mempertimbangkan hal seperti itu. Mereka bisa mengeluarkan regulasi berarti mereka juga bisa mengatur agar NPL jangan sampai tinggi," imbuhnya.
Menerapkan Down Payment (DP) 0 persen pada setiap pembelian kendaraan (mobil - motor) secara langsung ditanggapi leasing berpotensi risiko tinggi.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO