OJK Jatim Masih Tunggu Aturan Financial Technology
jpnn.com - SURABAYA – Perbankan maupun perusahaan nonbank terus didorong mengembangkan financial technology.
Termasuk perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim Budi Susetiyo mengungkapkan, potensi pengembangan fintech di Jatim tersebut ditunjang dengan kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan.
Sebagaimana diketahui, penerapan fintech di masyarakat sudah berkembang luas sejalan dengan aplikasi mobile yang bisa diakses dari mana saja.
Namun, sejauh ini pihaknya belum mengidentifikasi fintech yang sudah berkembang di Jatim.
’’Terus terang kami masih menunggu aturan terkait fintech,’’ ujarnya di sela talk show di Surabaya kemarin (16/12).
Hasil klasifikasi sementara yang dirumuskan OJK, perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK di antaranya pinjam-meminjam (peer to peer lending), crowd funding, dan channeling kredit.
Menurut dia, sejalan dengan pesatnya perkembangan fintech, regulasi akan diselesaikan secepatnya.
SURABAYA – Perbankan maupun perusahaan nonbank terus didorong mengembangkan financial technology. Termasuk perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM