OJK Jatim Masih Tunggu Aturan Financial Technology
jpnn.com - SURABAYA – Perbankan maupun perusahaan nonbank terus didorong mengembangkan financial technology.
Termasuk perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim Budi Susetiyo mengungkapkan, potensi pengembangan fintech di Jatim tersebut ditunjang dengan kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan.
Sebagaimana diketahui, penerapan fintech di masyarakat sudah berkembang luas sejalan dengan aplikasi mobile yang bisa diakses dari mana saja.
Namun, sejauh ini pihaknya belum mengidentifikasi fintech yang sudah berkembang di Jatim.
’’Terus terang kami masih menunggu aturan terkait fintech,’’ ujarnya di sela talk show di Surabaya kemarin (16/12).
Hasil klasifikasi sementara yang dirumuskan OJK, perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK di antaranya pinjam-meminjam (peer to peer lending), crowd funding, dan channeling kredit.
Menurut dia, sejalan dengan pesatnya perkembangan fintech, regulasi akan diselesaikan secepatnya.
SURABAYA – Perbankan maupun perusahaan nonbank terus didorong mengembangkan financial technology. Termasuk perusahaan-perusahaan di Jawa Timur.
- Wamen UMKM Ajak Nasabah PNM Mekaar Tingkatkan Kualitas Usaha
- Indonesia Bisa Memainkan Peran Strategis Menjembatani Negara-Negara BRICS dan OECD
- Lewat Revitalisasi Destinasi Ikonik, Holding BUMN Danareksa Dorong Pengembangan Pariwisata
- Menteri BUMN Dorong BTN Sediakan TOD untuk 3 Juta Rumah, Begini Skemanya
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG
- Langkah Strategis Pemerintah Dorong Pariwisata sebagai Motor Ekonomi