OJK Kaji Pendirian Manajer Investasi Syariah

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pendirian manajer investasi (MI) syariah.
Regulator dan pengawas industri finansial tersebut sedang menggodok aturan mengenai hal itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, jika aturan tentang fund manager syariah tersebut keluar, pihaknya akan menambah lagi ketentuan mengenai anggota bursa (AB) syariah.
”Jadi, mungkin nanti ada broker syariah. Untuk MI syariah, sedang kami buat bagaimana tata kelola syariahnya,” ujarnya.
Dengan MI dan AB syariah, diharapkan produk-produk pasar modal syariah semakin berkembang.
Nurhaida ingin peraturan yang dikeluarkan kelak semakin memantapkan kehadiran produk pasar modal syariah.
Selain itu, juga memberikan keyakinan bagi investor agar mau menginvestasikan dananya ke portofolio syariah. (rin/c11/sof)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pendirian manajer investasi (MI) syariah.
Redaktur & Reporter : Ragil
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan