OJK Kaji Pendirian Manajer Investasi Syariah
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pendirian manajer investasi (MI) syariah.
Regulator dan pengawas industri finansial tersebut sedang menggodok aturan mengenai hal itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, jika aturan tentang fund manager syariah tersebut keluar, pihaknya akan menambah lagi ketentuan mengenai anggota bursa (AB) syariah.
”Jadi, mungkin nanti ada broker syariah. Untuk MI syariah, sedang kami buat bagaimana tata kelola syariahnya,” ujarnya.
Dengan MI dan AB syariah, diharapkan produk-produk pasar modal syariah semakin berkembang.
Nurhaida ingin peraturan yang dikeluarkan kelak semakin memantapkan kehadiran produk pasar modal syariah.
Selain itu, juga memberikan keyakinan bagi investor agar mau menginvestasikan dananya ke portofolio syariah. (rin/c11/sof)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pendirian manajer investasi (MI) syariah.
Redaktur & Reporter : Ragil
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO