OJK Kelompokkan Layanan Keuangan Kategori Fintech

OJK Kelompokkan Layanan Keuangan Kategori Fintech
OJK. Foto: Jawa Pos

Indeks keuangan inklusif (IKI) Indonesia pada 2014 sebesar 36 persen. Atau masih berada di bawah Thailand (78 persen) dan Malaysia (81 persen). Namun, IKI Indonesia lebih tinggi daripada Filipina (31 persen) dan Vietnam (31 persen).

’’Keseriusan pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang dapat menggairahkan industri fintech akan menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan keuangan inklusif tersebut,’’ terang Patrick. (gen/c14/sof/jos/jpnn)


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengelompokkan berbagai kategori layanan keuangan yang termasuk financial technology (fintech).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News