OJK Kelompokkan Layanan Keuangan Kategori Fintech
Sabtu, 27 Agustus 2016 – 02:42 WIB

OJK. Foto: Jawa Pos
Indeks keuangan inklusif (IKI) Indonesia pada 2014 sebesar 36 persen. Atau masih berada di bawah Thailand (78 persen) dan Malaysia (81 persen). Namun, IKI Indonesia lebih tinggi daripada Filipina (31 persen) dan Vietnam (31 persen).
’’Keseriusan pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang dapat menggairahkan industri fintech akan menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan keuangan inklusif tersebut,’’ terang Patrick. (gen/c14/sof/jos/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengelompokkan berbagai kategori layanan keuangan yang termasuk financial technology (fintech).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun