OJK Kelompokkan Layanan Keuangan Kategori Fintech
Sabtu, 27 Agustus 2016 – 02:42 WIB
Indeks keuangan inklusif (IKI) Indonesia pada 2014 sebesar 36 persen. Atau masih berada di bawah Thailand (78 persen) dan Malaysia (81 persen). Namun, IKI Indonesia lebih tinggi daripada Filipina (31 persen) dan Vietnam (31 persen).
’’Keseriusan pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang dapat menggairahkan industri fintech akan menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan keuangan inklusif tersebut,’’ terang Patrick. (gen/c14/sof/jos/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengelompokkan berbagai kategori layanan keuangan yang termasuk financial technology (fintech).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia