OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link

OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link
OJK. Foto: ist. dok.JPNN

“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tambah Vera.

Vera meyakini permasalahan nasabah unit link bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.

Dengan demikian, permintaan nasabah bisa dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Jadi, kita harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” sebutnya.(chi/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI),


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News