OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Alasannya, mata uang virtual bukan merupakan produk perbankan yang sesuai dengan fungsi perbankan.
OJK meminta bank melapor terlebih dahulu jika ingin menjadi agen penjual cryptocurrency.
Sejauh ini, belum ada bank yang menjual cryptocurrency.
’’Bank kalau mau jualan produk tentunya harus lapor kepada kami. Tapi, memang tidak boleh menjual produk yang tidak terdaftar di regulator,’’ tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (19/1).
OJK belum membuat pernyataan bahwa peredaran cryptocurrency sebagai komoditas berjangka di masyarakat merupakan hal yang ilegal.
Namun, Wimboh mengakui bahwa cryptocurrency di Indonesia tidak mempunyai regulator sehingga tidak ada yang mengawasi.
Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat kajian mengenai kemungkinan memasukkan cryptocurrency dalam komoditas berjangka yang diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
- UNIDA Gontor Perkuat Penelitian Cryptocurrency lewat Kolaborasi Lintas Institusi
- Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Kas Negara, INDODAX Berkontribusi Rp490,06 Miliar
- Bitcoin Capai Rp1,6 Miliar Setelah Rilis Data CPI AS, CEO Indodax Bilang Begini
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB