OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Alasannya, mata uang virtual bukan merupakan produk perbankan yang sesuai dengan fungsi perbankan.
OJK meminta bank melapor terlebih dahulu jika ingin menjadi agen penjual cryptocurrency.
Sejauh ini, belum ada bank yang menjual cryptocurrency.
’’Bank kalau mau jualan produk tentunya harus lapor kepada kami. Tapi, memang tidak boleh menjual produk yang tidak terdaftar di regulator,’’ tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (19/1).
OJK belum membuat pernyataan bahwa peredaran cryptocurrency sebagai komoditas berjangka di masyarakat merupakan hal yang ilegal.
Namun, Wimboh mengakui bahwa cryptocurrency di Indonesia tidak mempunyai regulator sehingga tidak ada yang mengawasi.
Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat kajian mengenai kemungkinan memasukkan cryptocurrency dalam komoditas berjangka yang diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain