OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Alasannya, mata uang virtual bukan merupakan produk perbankan yang sesuai dengan fungsi perbankan.
OJK meminta bank melapor terlebih dahulu jika ingin menjadi agen penjual cryptocurrency.
Sejauh ini, belum ada bank yang menjual cryptocurrency.
’’Bank kalau mau jualan produk tentunya harus lapor kepada kami. Tapi, memang tidak boleh menjual produk yang tidak terdaftar di regulator,’’ tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (19/1).
OJK belum membuat pernyataan bahwa peredaran cryptocurrency sebagai komoditas berjangka di masyarakat merupakan hal yang ilegal.
Namun, Wimboh mengakui bahwa cryptocurrency di Indonesia tidak mempunyai regulator sehingga tidak ada yang mengawasi.
Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat kajian mengenai kemungkinan memasukkan cryptocurrency dalam komoditas berjangka yang diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
- Dampak Pemilu AS, Harga Bitcoin Tembus Rp1,2 Miliar
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Pertanda Kepercayaan Investor kepada Aset Digital Meningkat
- Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini