OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto

Meski begitu, OJK tidak membuat bahasan serupa dengan Bappebti.
Jika ada lembaga di bawah Bappebti yang menjadi agen penjual, juga harus melapor ke OJK.
Secara terpisah, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyatakan, pihaknya lebih memandang semua cryptocurrency sebagai digital asset.
Dia menilai wajar apabila Bappebti berencana mengkaji cryptocurrency.
’’Kami adalah marketplace untuk seluruh token public blockchain di dunia. Bitcoin cuma salah satu produk kami selain dari ripple, ethereum, stellar maupun token lainnya,’’ ujarnya.
Saat ini bitcoin tidak mendapatkan dukungan, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Menurut Oscar, ada kesalahpahaman masyarakat dalam penilaian terhadap bitcoin sebagaimana emas yang disebut menggantikan rupiah.
’’Padahal, yang satu komoditas dan yang satunya mata uang,’’ terangnya. (rin/c22/fal)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Gandeng OKX, Standard Chartered Luncurkan Uji Coba Agunan Kripto
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global