OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto
Meski begitu, OJK tidak membuat bahasan serupa dengan Bappebti.
Jika ada lembaga di bawah Bappebti yang menjadi agen penjual, juga harus melapor ke OJK.
Secara terpisah, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyatakan, pihaknya lebih memandang semua cryptocurrency sebagai digital asset.
Dia menilai wajar apabila Bappebti berencana mengkaji cryptocurrency.
’’Kami adalah marketplace untuk seluruh token public blockchain di dunia. Bitcoin cuma salah satu produk kami selain dari ripple, ethereum, stellar maupun token lainnya,’’ ujarnya.
Saat ini bitcoin tidak mendapatkan dukungan, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Menurut Oscar, ada kesalahpahaman masyarakat dalam penilaian terhadap bitcoin sebagaimana emas yang disebut menggantikan rupiah.
’’Padahal, yang satu komoditas dan yang satunya mata uang,’’ terangnya. (rin/c22/fal)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Redaktur & Reporter : Ragil
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain