OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto dalam Bentuk Apapun
Rabu, 26 Januari 2022 – 09:51 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Ilustrasi: ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic
Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat diminta melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebelum berinvestasi kripto.
Bappeti adalah otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dorong Literasi Mengenai Aset Kripto, PINTU Berkolaborasi Dengan LinkAja
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia