OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto dalam Bentuk Apapun
Rabu, 26 Januari 2022 – 09:51 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Ilustrasi: ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic
Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat diminta melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebelum berinvestasi kripto.
Bappeti adalah otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK