OJK Larang Penawaran Produk Lewat SMS
jpnn.com - BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia jasa keuangan menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon.
"Ada beleid OJK yang minta penyedia jasa keuangan menghentikan penawaran melalui sarana itu karena berpotensi merugikan konsumen," kata Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Sentul Bogor Jawa Barat, Jumat (13/6) malam.
Anto mengatakan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur hal itu dan akan berlaku mulai Agustus 2014. "Penyedia jasa keuangan dilarang menggunakan data yang diperoleh tanpa persetujuan nasabah," kata Anto.
Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa OJK terus berusaha melakukan sinkronisasi peraturan terkait dengan sanksi. Anto menjelaskan, penyedia jasa keuangan terdiri atas perbankan dan nonperbankan yang selama ini pengaturan sanksinya berbeda-beda sehingga perlu sinkronisasi.
Anto mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan, termasuk dalam penawaran produk-produk keuangannya. "Ada dua aspek pengawasan, yaitu menyangkut prudential and market conduct," katanya.
Ia menjelaskan, aspek prudential menyangkut pemenuhan berbagai kewajiban yang menjadi beban penyedia jasa keuangan, sedangkan market conduct menyangkut bagaimana perilaku penyedia jasa keuangan berinteraksi dengan konsumen. (ant/ar/mas)
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia jasa keuangan menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon. "Ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP