OJK Larang Perusahaan Asing Jalankan Bisnis Gadai
Kamis, 06 Oktober 2016 – 01:04 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Dalam durasi dua tahun itu, OJK memberi kesempatan perusahaan gadai untuk memenuhi rasio modal minimum.
Untuk perusahaan gadai beroperasi di tingkat kabupaten modal minimum Rp 500 juta.
Sedangkan untuk beroperasi di tingkat provinsi ditetapkan minimum Rp 2,5 miliar. Aturan OJK itu berlaku surut untuk perusahaan gadai telah beroperasi (existing).
”Sumber pendanaan, bisa pinjam dari bank, bisa terbitkan surat berharga kalau memang feasible jadi tidak semata-mata sendiri. Jadi, mereka bisa undang investor untuk suntik pinjaman dan modal,” ulasnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan dukungannya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggeluti bisnis gadai barang. Caranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang