OJK Larang Perusahaan Asing Jalankan Bisnis Gadai
Kamis, 06 Oktober 2016 – 01:04 WIB
Dalam durasi dua tahun itu, OJK memberi kesempatan perusahaan gadai untuk memenuhi rasio modal minimum.
Untuk perusahaan gadai beroperasi di tingkat kabupaten modal minimum Rp 500 juta.
Sedangkan untuk beroperasi di tingkat provinsi ditetapkan minimum Rp 2,5 miliar. Aturan OJK itu berlaku surut untuk perusahaan gadai telah beroperasi (existing).
”Sumber pendanaan, bisa pinjam dari bank, bisa terbitkan surat berharga kalau memang feasible jadi tidak semata-mata sendiri. Jadi, mereka bisa undang investor untuk suntik pinjaman dan modal,” ulasnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan dukungannya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggeluti bisnis gadai barang. Caranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran