OJK Likuidasi BPR di Sidoarjo
jpnn.com - jpnn.com - Kemampuan mengatur kinerja keuangan masih menjadi persoalan bagi bank perkreditan rakyat (BPR).
Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dhasatra Artha Sempurna yang berlokasi di Sidoarjo.
’’Ada kesalahan dalam pengelolaan manajemen,’’ kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Dani Surya Sinaga dalam siaran pers.
Likuidasi dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No 6/KDK.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna.
Sebelumnya, OJK menetapkan status pengawasan khusus pada BPR tersebut. Status itu diberikan sejak 19 Juli 2016.
Sesuai dengan ketentuan, BPR tersebut mendapat kesempatan selama 180 hari.
’’Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terlihat upaya penyehatan yang nyata sehingga diputuskan pencabutan izin usaha bank itu,’’ jelasnya.
Agar bisa keluar dari status pengawasan khusus, BPR harus memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar empat persen.
Kemampuan mengatur kinerja keuangan masih menjadi persoalan bagi bank perkreditan rakyat (BPR).
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang