OJK Membeber Sejumlah Modus Phising, Salah Satu Kejahatan Siber
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai praktik pengelabuan digital atau phising di dunia maya.
Pasalnya, menurut OJK, phising kini tengah marak dan telah memakan korban.
"Phising merupakan salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Selasa (7/9).
Dia menerangkan data yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti peretasan akun untuk mendapatkan keuntungan.
Berikut macam-macam bentuk pengelabuan digital di dunia maya:
1. Email
Email dapat berupa replika email yang terlihat sah dari sebuah lembaga atau institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseorang atau secara masif.
2. Laman palsu
Kedua, kata Gamal, menggunakan website atau laman palsu.
"Pelaku pengelabuan digital di dunia maya biasanya memalsukan domain atau website sebuah organisasi atau perusahaan," katanya.
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar membeberkan sejumlah modus phising yang memakan banyak korban di wilayah itu.
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Legislator Minta Pemerintah Lebih Perhatian pada Industri Kripto
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Bank Mandiri Bersama Sucor Sekuritas & Sucor AM Kolaborasi Percepat Inklusi Keuangan
- Wujudkan Pertumbuhan 8%, Indonesia Butuh Investasi Rp 7.000 Triliun Per Tahun