OJK Membeber Sejumlah Modus Phising, Salah Satu Kejahatan Siber

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai praktik pengelabuan digital atau phising di dunia maya.
Pasalnya, menurut OJK, phising kini tengah marak dan telah memakan korban.
"Phising merupakan salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Selasa (7/9).
Dia menerangkan data yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti peretasan akun untuk mendapatkan keuntungan.
Berikut macam-macam bentuk pengelabuan digital di dunia maya:
1. Email
Email dapat berupa replika email yang terlihat sah dari sebuah lembaga atau institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseorang atau secara masif.
2. Laman palsu
Kedua, kata Gamal, menggunakan website atau laman palsu.
"Pelaku pengelabuan digital di dunia maya biasanya memalsukan domain atau website sebuah organisasi atau perusahaan," katanya.
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar membeberkan sejumlah modus phising yang memakan banyak korban di wilayah itu.
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi