OJK Membuka Data Restrukturisasi Kredit, Ternyata Bikin Sedih

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka data restrukturisasi debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan sebanyak 72 persen dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku UMKM.
“Di Juli 2021, (outstanding kredit yang direstrukturisasi, red) turun menjadi sekitar Rp 779 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 72 persen di antaranya adalah debitur UMKM,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Menurut dia, pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM.
Meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi menurun menjadi Rp 779triliun pada Juli 2021, jumlahnya sudah sangat besar.
“Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kami cermati ke depannya,” katanya.
OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 hingga 31 Maret 2023.
Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak COVID-19.
OJK membuka data restrukturisasi kredit debitur, yang dilakukan hingga Juli 2021.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- PFPreneur: 350 UMKM Perempuan Binaan Pertamina Siap Memasuki Pasar Nasional
- Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka, Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat!
- Dorong UMKM Daerah Berkembang, SRC Bakal Gelar PRD di 11 Kota
- Akselerasi Solusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Komitmen bagi Petani & UMKM