OJK Menambah Syarat Permodalan Pendirian Bank Baru, Jadi Sebegini...
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah persyaratan penguatan aturan kelembagaan untuk pendirian bank baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan syarat itu berlaku untuk pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI), tradisional maupun perbankan yang beroperasi dengan cara digital (full digital).
"Antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/8).
Kenaikan modal mininum pendirian bank baru tersebut tercantum dalam Peraturan OJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
???
Namun, syarat modal minimum disetor Rp 10 triliun ini hanya berlaku bagi pendirian bank BHI baru setelah POJK ini berlaku.
Pengaturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank BHI yang sudah terbentuk sebelum POJK ini berlaku. Sebelumnya, syarat modal mendirikan bank baru adalah Rp 3 triliun.
Heru mengatakan kenaikan syarat modal untuk pendirian bank baru merupakan bentuk penguatan kelembagaan bank.
Selain modal minimum bank, OJK juga mengeluarkan ketentuan baru dalam POJK No 12 mengenai aspek operasional perbankan seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, layanan digital, pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
"Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank," ujar Heru.
OJK menyatakan telah menambah persyaratan penguatan aturan kelembagaan untuk pendirian bank baru dalam POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai