OJK Mengakui Penurunan Suku Bunga Belum Bisa Mengerek Laju Permintaan Kredit

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui laju pertumbuhan kredit masih terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan penurunan suku bunga belum mampu mempengaruhi permintaan kredit saat ini.
Pasalnya, terdapat masalah struktural di mana sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19 belum membutuhkan kredit, modal kerja, maupun investasi.
"Pada kondisi normal tingkat suku bunga berpengaruh cukup significantly untuk mendorong permintaan kredit, namun pada kondisi pandemi ini permintaan kredit menjadi relatively bahkan kami bilang significantly inelastis," ujar Wimboh saat webinar Bisnis Indonesia Economic Outlook, Selasa (6/7).
Wimboh menilai faktor lain yang mempengaruhi laju pertumbuhan kredit ialah manufacturing belum full capacity operasinya seperti sebelum Covid-19.
"Apalagi berkaitan dengan pariwisata terutama turis yang global masih belum bisa masuk ini luar biasa dampaknya," kata Wimboh.
Untuk itu, lanjutnya, pertumbuhan kredit sangat tergantung dari convident masyarakat dan dunia usaha terhadap pemulihan ekonomi.
Di sisi lain, Wimboh menyebut pemulihan ekonomi sangat bergantung pada pergerakan dan aktivitas masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui laju pertumbuhan kredit masih terdampak pandemi Covid-19.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Dukung Pertumbuhan Kredit Digital, CBI Luncurkan Income Predictor & Debtor Insight
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK