OJK Mentahkan Batasan Saham Gocap

OJK Mentahkan Batasan Saham Gocap
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Keinginan Bursa Efek Indonesia membuka batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per lembar tertunda.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan izin terkait rencana yang akan diterapkan tahun depan itu.

”Menilik kondisi saat ini belum memungkinkan,” tutur Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Selasa (22/11).

Rencana itu, kata Fakhri, akan kembali didiskusikan OJK untuk menentukan kapan waktu tepat guna membuka batas bawah harga saham di lantai bursa.

OJK tidak yakin semester pertama tahun depan menjadi waktu tepat untuk merealisasikan keinginan tersebut.

”Kami mungkin akan diskusi. Jadi, masih akan diskusi lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pihaknya akan menghapus batasan nilai saham terendah pada semester pertama tahun depan.

Melalui penghapusan itu, emiten diharapkan bisa meningkatkan kinerja.

JAKARTA – Keinginan Bursa Efek Indonesia membuka batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per lembar tertunda. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News