OJK Mentahkan Batasan Saham Gocap
Kamis, 24 November 2016 – 00:25 WIB

OJK. Foto: JPNN
”Salah satu tujuannya untuk meningkatkan likuiditas,” harapnya.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan, aturan pembatasan harga saham Rp 50 dibuat ketika kondisi pasar modal tengah merosot (bearish).
Namun, kondisi pasar modal sudah membaik tahun ini menjadi faktor BEI ingin membuka kembali pembatasan tersebut.
”Dulu pembatasan Rp 50 dibuat saat bursa bearish. Nah, sekarang pasar sudah mulai naik, mulai normal lagi,” ucap Tito. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Keinginan Bursa Efek Indonesia membuka batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per lembar tertunda. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan
- Alcor Prime dan Bedrock Asia Beri Tips Strategi Marketing untuk Raih Perhatian Gen Z
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Warga
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Gubernur Luthfi Sambut Positif Investasi Pabrik Pakan Ternak di Kendal