OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video.
Dua platform tersebut dinilai menawarkan pemberian uang kepada penggunanya yang berpotensi merugikan pemakainya.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh."
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Tidak hanya Tiktok Cash dan Snack Video, tim Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut, 14 kegiatan adalah Money Game; enam kegiatan Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol