OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
Selasa, 02 Maret 2021 – 03:01 WIB

Ilustrasi logo Snack Video. Foto: FB Snack Video
Kemudian tiga Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; satu Equity Crowdfunding tanpa izin; satu penyelenggara konten video tanpa izin; satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya. (rdo/jpnn)
Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto