OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
Selasa, 02 Maret 2021 – 03:01 WIB
Kemudian tiga Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; satu Equity Crowdfunding tanpa izin; satu penyelenggara konten video tanpa izin; satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya. (rdo/jpnn)
Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol