OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal
Rabu, 13 Oktober 2021 – 13:44 WIB

Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal. Foto: Tangkapan layar laman resmi OJK
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut daftar pinjol legal yang berizin dan terdaftar OJK:
Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal berizin menjadi 98 penyelenggara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto