OJK Minta Asuransi Segera Tunaikan Kewajiban pada Korban AirAsia

OJK Minta Asuransi Segera Tunaikan Kewajiban pada Korban AirAsia
Ilustrasi. FOTO: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan telah mengawasi sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang nasabahnya berasal dari musibah jatuhnya AirAsia QZ8501 di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

"OJK telah memantau dan mengawasi secara ketat perusahaan asuransi yang ada kaitannya dengan pertanggungjawaban klaim asuransi penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura," kata Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, Jumat (2/1).

Pemantauan dan pengawasan tersebut lanjutnya, guna mengawal komitmen pihak asuransi untuk memenuhi kewajibannya terhadap ahli waris korban. "Intinya, pihak asuransi kita dorong sesegera mungkin mencairkan klaim," tegasnya.

Karena itu lanjutnya, OJK minta perusahaan asuransi terkait mempermudah proses pencairan klaim para korban sesuai dengan prosedur yang dimiliki masing-masing perusahaan asuransi.

"Ya, secara kelembagaan dan pribadi saya berharap ini dipermudah, dipercepat pencairan klaimnya itu," harap Muliaman Darmansyah Hadad.(fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Perundingan Ical-Agung Buntu

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan telah mengawasi sejumlah perusahaan asuransi jiwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News