OJK Minta Kemenkominfo Memberangus Aplikasi yang Digunakan Debt Collector untuk Menagih Utang

OJK Minta Kemenkominfo Memberangus Aplikasi yang Digunakan Debt Collector untuk Menagih Utang
Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk menagih utang.

Menurut dia, selama ini debt collector melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti yang dikutip di Jakarta, Jumat (30/7).

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).

Berikutnya, aplikasi Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Anto.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
1) Pasal 2 ayat (1)
“Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.
2) Pasal 7 ayat (1)
3) “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:
a) tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;
b) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c) tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk menagih utang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News