OJK Minta Kemenkominfo Memberangus Aplikasi yang Digunakan Debt Collector untuk Menagih Utang
Sementara dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Pasal 50 yang menyebutkan:
1) Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.
3) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
4) Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai:
a. outstanding pokok terutang;
b. bunga yang terutang;
c. denda yang terutang;
d. biaya terkait eksekusi agunan; dan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk menagih utang.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO