OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Tawaran Pinjol Ilegal
jpnn.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang biasanya ditawarkan lewat pesan seluler atau media sosial.
Kepala Kantor OJK Sumbar Yusri mengatakan kalau ada masyarakat yang mendapatkan penawaran tersebut, silakan melapor ke OJK.
Sebagai tindak lanjut apabila pinjaman online itu tidak berizin, maka situsnya bisa ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
“Kalau ada yang mendapat tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, sebaiknya tidak usah direspons karena pihak pemberi pinjaman tidak boleh memberikan tanpa minta persetujuan masyarakat,” katanya di Padang, Minggu (15/8).
Yusri menjelaskan setiap perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat wajib memiliki pernyataan aplikasi pinjaman yang diberikan dokumentasinya oleh OJK.
“Jadi, hanya perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK yang boleh memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Sepanjang tidak terdaftar di OJK artinya mereka ilegal," ujarnya.
Di sisi lain, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang bunganya mencekik dan berlipat-lipat.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di tanah air.
Kepala Kantor OJK Sumbar Yusri menegaskan kalau ada yang mendapat tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, sebaiknya tidak usah direspons.
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam