OJK Minta Pemda Pangkas Dividen BPR

jpnn.com - jpnn.com - Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana
Rencana pengembangan bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) milik pemerintah.
Pasalnya, rasio rata-rata pembayaran dividen (dividend payout ratio) mencapai 30–40 persen.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemda menurunkan dividend payout ratio.
Hal tersebut dilakukan agar bank leluasa melakukan ekspansi.
Keterbatasan modal membuat BPR dan BPRS milik pemda kurang berperan dalam mendorong perekonomian daerah.
Ketua OJK Kantor Regional IV Sukamto menyatakan, penyaluran kredit produktif di BPR dan BPRS milik pemda hanya 50,67 persen.
Artinya, besaran tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penyaluran kredit produktif BPR/BPRS swasta yang mencapai 77,12 persen.
Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian
- BTN Dapat Nilai Excellent dari Sustainable Fitch
- Penyebab IHSG & Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini
- Efek Kebijakan DHE 100 Persen, Saham Perbankan Hijau
- Berkat Inovasi Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih 2 Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024