OJK Minta Pemda Pangkas Dividen BPR

OJK Minta Pemda Pangkas Dividen BPR
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana

Rencana pengembangan bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) milik pemerintah.

Pasalnya, rasio rata-rata pembayaran dividen (dividend payout ratio) mencapai 30–40 persen.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemda menurunkan dividend payout ratio.

Hal tersebut dilakukan agar bank leluasa melakukan ekspansi.

Keterbatasan modal membuat BPR dan BPRS milik pemda kurang berperan dalam mendorong perekonomian daerah.

Ketua OJK Kantor Regional IV Sukamto menyatakan, penyaluran kredit produktif di BPR dan BPRS milik pemda hanya 50,67 persen.

Artinya, besaran tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penyaluran kredit produktif BPR/BPRS swasta yang mencapai 77,12 persen.

Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News