OJK Minta Pemda Pangkas Dividen BPR
jpnn.com - jpnn.com - Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana
Rencana pengembangan bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) milik pemerintah.
Pasalnya, rasio rata-rata pembayaran dividen (dividend payout ratio) mencapai 30–40 persen.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemda menurunkan dividend payout ratio.
Hal tersebut dilakukan agar bank leluasa melakukan ekspansi.
Keterbatasan modal membuat BPR dan BPRS milik pemda kurang berperan dalam mendorong perekonomian daerah.
Ketua OJK Kantor Regional IV Sukamto menyatakan, penyaluran kredit produktif di BPR dan BPRS milik pemda hanya 50,67 persen.
Artinya, besaran tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penyaluran kredit produktif BPR/BPRS swasta yang mencapai 77,12 persen.
Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses