OJK Minta Pemda Pangkas Dividen BPR
Untuk meningkatkan peran BPR/BPRS di daerah, OJK mendorong pemerintah daerah memperkuat modal, baik secara organik maupun nonorganik.
Penguatan secara nonorganik dilakukan lewat suntikan modal.
Sedangkan penguatan modal secara organik melalui pengurangan dividend payout rasio.
’’Diperkecil dari 30–40 persen menjadi 20 persen. Bahkan, kalau ekstrem, bisa sampai sepuluh persen,’’ kata Sukamto.
Dengan modal yang lebih kuat, kemampuan ekspansi bank menjadi lebih kukuh.
Dengan demikian, efek penggandaannya (multiplier effect) bagi pemerintah daerah bisa lebih besar, termasuk mendorong sektor UKM di daerah.
’’Perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pemda dan DPRD,’’ ungkap Sukamto.
Bila penguatan kelembagaan terwujud, bank-bank BPR/BPRS milik daerah bisa menjadi ujung tombak penyaluran kredit mikro.
Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang