OJK Minta Syariah BPD Bermodal Cekak Merger
jpnn.com - JAKARTA - Minimnya modal bank pembangunan daerah (BPD) diprediksi menjadi penghambat utama melaksanakan regulasi agar bank induk melakukan spin-off atau memisahkan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwacana untuk mendorong merger alias penggabungan UUS yang dimiliki BPD.
Deputi Komisioner OJK Mulya Siregar mengatakan, di antara 17 UUS BPD di tanah air, hanya lima unit yang memiliki induk dengan permodalan kuat.
"Yang modalnya kuat, antara lain, BPD Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Yang lain sulit (permodalan induk). Sebab, kemungkinan hanya punya Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar," ungkapnya di gedung OJK, Kamis (9/5).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2009 (sebelumnya adalah Peraturan Bank Indonesia/PBI) tentang UUS, bank umum konvensional harus memisahkan diri dari UUS-nya paling lambat 2023. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan penguasaan pasar perbankan syariah terhadap perbankan konvensional. Jika tidak melakukan pemisahan, izin UUS bank tersebut terancam dicabut.
Padahal, untuk melakukan spin-off, setidaknya bank memiliki modal disetor Rp 500 miliar. Apalagi, modal tersebut wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling sedikit Rp 1 triliun. Itu harus sudah dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah penerbitan izin BUS.
"Karena itu, caranya adalah bank induk wajib tambah modal atau BPD harus ikhlas memberikan UUS-nya ke BPD yang lain. Tapi, kalau dipaksakan, setiap BPD spin-off akan sulit," ujarnya. Mulya mendorong setiap wilayah bagian Indonesia memiliki satu BUS yang merupakan hasil dari penggabungan UUS.
Dalam waktu dekat ini, OJK memanggil pemegang saham BPD yang tidak lain merupakan pemda serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) untuk meminta pemakluman terhadap kondisi serta mendiskusikan wacana penggabungan UUS.
"Kita jangan tunggu 2023 untuk spin-off. Sudah telat. Lebih baik sekarang," tegasnya.
JAKARTA - Minimnya modal bank pembangunan daerah (BPD) diprediksi menjadi penghambat utama melaksanakan regulasi agar bank induk melakukan spin-off
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik