OJK Panggil Ustad Yusuf Mansur
Sabtu, 20 Juli 2013 – 12:06 WIB
SURABAYA - Aktivitas Ustad Yusuf Mansur dalam menjalankan bisnis patungan usaha menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga super di sektor keuangan yang akan mengganti fungsi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Bank Indonesia (BI) itu akan menelaah kegiatan investasi yang diadakan ustad yang aktif dengan ajakan sedekah tersebut. Setelah semua informasi yang didapat tim OJK lengkap dan konklusif, tahap berikutnya adalah pemanggilan Yusuf Mansur. "Pasti akan kami panggil. Sebab, semua harus jelas," tegasnya. Mengingat besarnya keingintahuan masyarakat, Tituk menjanjikan proses verifikasi informasi akan selesai dalam hitungan hari sehingga secepatnya Yusuf Mansur bisa dipanggil OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengatakan, OJK tentu tidak tinggal diam dalam kasus pengumpulan dana yang mencuat di masyarakat seperti kegiatan Yusuf Mansur. "Kami pasti akan bergerak," ujarnya pada acara diskusi dengan media di Surabaya tadi malam.
Baca Juga:
Sebagai langkah awal, OJK akan melakukan verifikasi informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan dana oleh Ustad Yusuf Mansur. "Kami akan kirim tim yang akan mengecek langsung berapa sudah dana yang dihimpun, bagaimana mekanisme pengumpulan dana, pertanggungjawaban dananya seperti apa. Sebab, kami tidak bisa bekerja hanya berdasar informasi konon begini, konon miliaran, dan sebagainya," papar komisioner yang akrab dipanggil Tituk tersebut.
Baca Juga:
SURABAYA - Aktivitas Ustad Yusuf Mansur dalam menjalankan bisnis patungan usaha menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga super di
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok