OJK Pantau Sidang BII Pailitkan PT Dhiva

Namun tim audit Internal BII-Maybank yang melakukan verifikasi kredit PT Dhiva sejak Agustus 2012, mendapati adanya indikasi sejumlah invoice dari pihak pemasok ternyata fiktif. Kini investigasi lebih lanjut sedang dilangsungkan.
Dari temuan tersebut, BII-Maybank menggugat pailit PT Dhiva Inter Sarana, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Pasalnya, PT Dhiva dianggap gagal melunasi kredit senilai total USD 59 juta, atau sekitar Rp 649,29 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp 12.000 per dolar AS.
Dalam dokumen audit internal BII-Maybank tercantum jumlah kredit yang telah disalurkan BII-Maybank kepada PT Dhiva per tanggal 5 Juni 2014 sebesar Rp 649,29 miliar.
PT Dhiva Inter Sarana bergerak di bidang perdagangan pipa untuk sektor minyak dan gas.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riyanti AY Sali, mengatakan, pihaknya memantau sengketa gugatan Bank International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Riza Primahendra Sampaikan Kajian Perkumpulan Amerta Soal Fenomena Ekonomi Lebaran 2025
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Libur Lebaran, Transaksi Menggunakan JakCard di Ragunan Meningkat