OJK Pastikan BPJS Kesehatan Bisa Disesuaikan Syariah

jpnn.com - KARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. OJK pun menggelar rapat tertutup bersama MUI, BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Pengawas Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, banyaknya berita yang beredar di media massa yang menyebut BPJS Kesehatan haram harus segera dievaluasi. Tujuannya agar semua pihak terkait tidak merasa dirugikan.
“Banyak isu-isu BPJS Kesehatan yang beredar sampai ada kosakata yang menyeramkan. Padahal haram tersebut tidak ditemukan dalam ijtima',” ucap Firdaus seusai rapat selama 2,5 jam di kantor OJK, Gedung Merdeka, Selasa, (4/8).
Firdaus menegaskan, di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima' MUI tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosakata haram. “Masyarakat bisa tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaanya. Selanjutnya, perlu ada penyempurnaan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah,” tandasnya.
Hasil rapat telah menyepakati untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat. “Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan membentuk tim bersama pihak terkait,” katanya.(jawapos)
KARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Badan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi