OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW Khawatir Timbul Konflik Kepentingan
Kamis, 19 Januari 2023 – 19:41 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik dalam tindak pidana sektor keuangan bisa memicu konflik kepentingan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto