OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW Khawatir Timbul Konflik Kepentingan

OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW Khawatir Timbul Konflik Kepentingan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik dalam tindak pidana sektor keuangan bisa memicu konflik kepentingan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News