OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW Khawatir Timbul Konflik Kepentingan
Kamis, 19 Januari 2023 – 19:41 WIB
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik dalam tindak pidana sektor keuangan bisa memicu konflik kepentingan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO