OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat judi online, untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pemblokiran sebagai upaya untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Di samping itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," ungkap Dian, Senin (25/9).
Sebelumnya, kata Dian, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Tim Rimau Bergerak Cepat, Jhon Heri Tertangkap
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- PERMISI Mendukung Kapolri untuk Memberantas Judi Online di Indonesia