OJK Perketat Konglomerasi
Sabtu, 27 September 2014 – 00:07 WIB
Konglomerasi keuangan vertikal itu apabila keduanya merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) dan punya hubungan langsung antara perusahaan induk dan anak secara jelas. Sedangkan model horizontal adalah antar-LJK tidak memiliki hubungan langsung dalam konglomerasi, namun dikendalikan pihak yang sama. ''Karena itu, konglomerasi harus punya entitas utama. Kalau belum siap, OJK akan memilih sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tata kelola entitas utama tidak boleh kedodoran,'' jelasnya.
Dalam rancangan regulasi yang tengah dimintakan pendapat publik tersebut, OJK juga menetapkan aturan pengawasan secara terintegrasi. Yakni, meliputi pengawasan berdasar profil risiko, manajemen risiko, corporate governance, dan permodalan. Dari sisi manajemen risiko, misalnya, OJK akan menekankan pada sepuluh risiko perusahaan. Di antaranya, risiko kredit, strategis, risiko kepatuhan, risiko intragrup, dan risiko asuransi.
Pengaturan perusahaan konglomerasi itu mendapat respons positif dari kalangan industri. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja pernah mengatakan, dengan rasio permodalan yang diterapkan saat ini mencapai 17 persen, pihaknya optimistis mampu melingkupi seluruh grup usahanya. ''Misalnya, BCA Finance. Jika ada kerugian, bisa diambil dari labanya yang hampir Rp 1 triliun,'' katanya. (gal/c4/oki)
JAKARTA - Setiap aksi perusahaan jasa keuangan di tanah air bakal terpotret secara detail. Hal itu terkait dengan penerbitan rancangan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan