OJK Perketat Konglomerasi
Sabtu, 27 September 2014 – 00:07 WIB

OJK Perketat Konglomerasi
Konglomerasi keuangan vertikal itu apabila keduanya merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) dan punya hubungan langsung antara perusahaan induk dan anak secara jelas. Sedangkan model horizontal adalah antar-LJK tidak memiliki hubungan langsung dalam konglomerasi, namun dikendalikan pihak yang sama. ''Karena itu, konglomerasi harus punya entitas utama. Kalau belum siap, OJK akan memilih sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tata kelola entitas utama tidak boleh kedodoran,'' jelasnya.
Dalam rancangan regulasi yang tengah dimintakan pendapat publik tersebut, OJK juga menetapkan aturan pengawasan secara terintegrasi. Yakni, meliputi pengawasan berdasar profil risiko, manajemen risiko, corporate governance, dan permodalan. Dari sisi manajemen risiko, misalnya, OJK akan menekankan pada sepuluh risiko perusahaan. Di antaranya, risiko kredit, strategis, risiko kepatuhan, risiko intragrup, dan risiko asuransi.
Pengaturan perusahaan konglomerasi itu mendapat respons positif dari kalangan industri. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja pernah mengatakan, dengan rasio permodalan yang diterapkan saat ini mencapai 17 persen, pihaknya optimistis mampu melingkupi seluruh grup usahanya. ''Misalnya, BCA Finance. Jika ada kerugian, bisa diambil dari labanya yang hampir Rp 1 triliun,'' katanya. (gal/c4/oki)
JAKARTA - Setiap aksi perusahaan jasa keuangan di tanah air bakal terpotret secara detail. Hal itu terkait dengan penerbitan rancangan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang