OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Asuransi

OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, termasuk di Kalimantan Selatan.

Kepala OJK Regional IX Kalimantan Haryanto menjelaskan, saat ini pendirian perusahaan asuransi tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.

"Hal ini untuk mengurangi risiko masyarakat yang dirugikan dan banyaknya perusahaan asuransi yang pailit," jelasnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Petani Miskin di Cilacap Dapat Asuransi Pertanian Gratis

Dia menambahkan, asuransi yang pailit seperti Jiwasraya sudah ditangani pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan dalam proses penyehatan.

"Begitu juga dengan Bumiputra juga dalam proses untuk penyehatan dengan menjual beberapa aset asetnya. Jadi, nasabah tidak perlu resah," jelasnya.

Di Kalsel sendiri hanya ada cabang atau kantor pemasaran asuransi, semuanya berkantor di Jakarta.

Haryanto mencatat ada 34 kantor cabang/kantor pemasaran asuransi kerugian dan 27 kantor cabang/pemasaran asuransi jiwa. (sya/ij/ema/prokal/jpnn)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, termasuk di Kalimantan Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News