OJK Permudah UKM Melantai di Bursa

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
IKM yang melantai di bursa minimal memiliki aset sebesar Rp 50 miliar.
Sementara itu, untuk usaha skala menengah harus beraset minimal Rp 100 miliar.
Regulasi itu tertuang dalam peraturan OJK nomor IX C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil.
Saat ini, regulator menunggu masukan publik dan pelaku industri terkait revisi tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, jumlah minimal aset bagi UKM untuk melantai di bursa sebesar Rp 100 miliar.
Sedangkan efek ditawarkan tidak lebih dari Rp 40 miliar.
”Masih dibahas. Nanti, setelah mendapat masukan khalayak dikompilasi. Kemudian, dirapatkan dengan internal dan keluar sebagai peraturan,” tutur Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya