OJK Permudah UKM Melantai di Bursa
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
IKM yang melantai di bursa minimal memiliki aset sebesar Rp 50 miliar.
Sementara itu, untuk usaha skala menengah harus beraset minimal Rp 100 miliar.
Regulasi itu tertuang dalam peraturan OJK nomor IX C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil.
Saat ini, regulator menunggu masukan publik dan pelaku industri terkait revisi tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, jumlah minimal aset bagi UKM untuk melantai di bursa sebesar Rp 100 miliar.
Sedangkan efek ditawarkan tidak lebih dari Rp 40 miliar.
”Masih dibahas. Nanti, setelah mendapat masukan khalayak dikompilasi. Kemudian, dirapatkan dengan internal dan keluar sebagai peraturan,” tutur Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- UKM di Marketplace PaDi Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 5 Miliar
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan