OJK Permudah UKM Melantai di Bursa
Kamis, 27 April 2017 – 02:16 WIB
OJK optimistis target revisi rampung semester pertama tahun ini.
Baca Juga:
Seharusnya, sambung Nurhaida tidak ada penolakan terkait revisi tersebut.
Itu karena, revisi justru mempermudah perusahaan skala kecil go public.
”Kami menurunkan batas aset dianggap sebagai UKM. Jadi, tidak disebut UKM tetapi perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah,” imbuhnya. (far)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya