OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Menjelang 2025, Begini Respons CEO Indodax
Dengan perkembangan ini, INDODAX sebagai platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti, saat ini 0,11% dari nilai transaksi.
Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar Bappebti maka, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22%.
Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti, sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2%.
Industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, INDODAX menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar.
Selain itu, INDODAX juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.(chi/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dukung Pertumbuhan Pasar Aset Kripto, Upbit Hapus Biaya Perdagangan di Pasar USDT
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
- Perluas Pilihan Investasi, CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto
- Token Hamster Kombat Proyek Kripto Terpopuler Berbasis Gim Akan Listing di Bitget
- Pasar Altcoin Merosot: Indodax Ajak Pengguna Manfaatkan Peluang Berinvestasi dengan Bijak