OJK Resmi Hentikan Operasional PT MAI di Batam

OJK Resmi Hentikan Operasional PT MAI di Batam
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

“Kami belum ada menerima laporannya. Baik di Polda maupun Polresta,” katanya, Kamis (23/8).

Keterangan Erlangga ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo. Dia mengakui belum ada menangani kasus ini. “Info dari siapa?” Hernowo balik bertanya kepada wartawan.(ska/gas/feb)


Ketua OJK Kepri Iwan M Ridwan membenarkan jika PT MAI merupakan perusahaan investasi ilegal alias bodong.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News