OJK Resmi Hentikan Operasional UN Swissindo
Kegiatan itu dihentikan karena tidak ada izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
’’Saya meminta maaf atas segala tindakan yang telah saya lakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,’’ ujar Sino.
Kasus terkait UN Swissindo sempat menggegerkan masyarakat di beberapa daerah seperti Kudus, Pati, Semarang, dan Jayapura.
Tanggal 18 Agustus 2017 ditetapkan dalam voucher VM1 untuk penukaran uang Rp 15,6 juta di kantor cabang Bank Mandiri.
Ratusan orang pun mendatangi kantor-kantor cabang Bank Mandiri.
Namun, mereka tidak dapat menukarkan uang, apalagi menerima sertifikat pelunasan utang.
Dalam situs swissindo.news, terdapat artikel dan video yang menyudutkan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo.
Dalam artikel dan video yang berjudul Pak Kartika, di Manakah Anda Tanggal 18-8-2017? itu, disebutkan bahwa Kartika telah melalaikan HAM dengan menghindarkan diri dari kewajiban pencairan voucher VM1 kepada para pemilik voucher.
Operasional United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) resmi dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya
- PNM Siap Dukung OJK Sukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan
- Selamat, Bank Mandiri Raih 2 Penghargaan dari OJK di Hari Indonesia Menabung