OJK Satu-satunya yang Berwenang Usut Pidana Keuangan, Regulasi Baru Harus Segera Disiapkan

jpnn.com, JAKARTA - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons dengan sigap oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.
"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia, Minggu (1/1).
Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera.
Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.
"Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya. (dil/jpnn)
OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan