OJK Sebut Cuma 102 Pinjol yang Resmi, Ribuan Lainnya Ilegal, Waspada!
Jumat, 05 Agustus 2022 – 06:06 WIB
"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," ujar Ihsan. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024