OJK Sebut Securities Crowdfunding Perwujudan Budaya Gotong Royong
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Securities Crowdfunding merupakan perwujudan dari budaya gotong royong yang ada di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut terciptanya Securities Crowdfunding mengadopsi budaya yang lekat dengan masyakat.
"Kami cermati budaya gotong royong untuk tujuan membantu sesama sangat lekat di tengah masyarakat kita," ujar Hosen dalam Sosialisasi Securities Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6).
OJK beberapa waktu lalu menerbitan POJK NO 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasais Teknologi Informasi atau Securitas Crowdfounding.
"Kami meluncurkan ini dengan pertimbangan yang matang," ujar Hoesen.
Dia memaparkan istilah crowfunding bisa diartikan sebagai urunan dana atau patungan untuk membantu sesama, khususnya UMKM.
Namun, pada perkembangan financial technology (fintech) urunan dana ini dikemas dalam bentuk teknologi.
"Dilakukan melalui aplikasi atau platform digital yang dikenal dengan isitilah financial technology Crowdfunding,">Securities Crowdfunding," ungkapnya.
OJK menyebutkan bahwa Securities Crowdfunding merupakan perwujudan gotong rotong menuju pembangunan untuk masyarakat terutama UMKM.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM