OJK Surati Relife Beri Sanksi Peringatan
jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife), di mana isi surat itu merupakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha tersebut terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir.
Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.
Dikonfirmasi terkait permasalahan Relife, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad hanya bilang, bila ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku.
"Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” terang Muliaman, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut Muliaman, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC mininum 120 persen.
Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. Muliaman menegaskan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut.
"Pokonya dia (Relife) harus memenuhi RBC 120 persen, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120 persen tersebut," tuturnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife), di mana isi surat itu merupakan sanksi pembatasan
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO