OJK Tambah Gateway Tax Amnesty

OJK Tambah Gateway Tax Amnesty
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan sejumlah instrumen investasi serta menambah jumlah manajer investasi dan sekuritas yang menjadi gateway dana repatriasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, pihaknya akan membuat kriteria baru di luar 18 manajer investasi dan 19 perantara perdagangan efek yang dapat berperan langsung dalam program amnesti pajak. Dengan demikian, jumlah manajer investasi dan sekuritas yang menampung dana repatriasi bisa lebih banyak.

”Ada banyak yang sebetulnya siap. Kami dari OJK sudah berkoordinasi dan mencoba memberikan persyaratan serta kriteria berikutnya untuk memperluas jumlah MI yang bisa masuk sebagai gateway,” ungkap Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin (5/8).

Salah satu urgensi penambahan MI dan sekuritas peserta amnesti pajak adalah banyaknya investor yang memercayai beberapa MI di Indonesia. Namun, MI itu tidak masuk daftar 18 perusahaan MI yang ditunjuk Kementerian Keuangan.

Bisa saja manajer investasi dan sekuritas mendapat izin untuk menjadi gateway. Syaratnya, membawa dana repatriasi dengan batasan minimum tertentu.

OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

Sejumlah poin dalam POJK, antara lain, penyederhanaan pembukaan rekening efek oleh peserta amnesti pajak dan relaksasi kewajiban terkait perusahaan sasaran bagi reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) saat pencatatan hingga tahun pertama.

Ada pula penyesuaian nilai minimal investasi pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, dari minimum Rp 10 miliar hingga Rp 5 miliar. (gen)


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan sejumlah instrumen investasi serta menambah jumlah manajer investasi dan sekuritas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News