OJK Tegaskan Skimming Bukan Kesalahan Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Mengatasi serta mencegah skimming (pencurian data dan uang nasabah), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan perbankan.
Sebelumnya, pada Senin (26/3), empat nasabah BRI di Batam terbukti terkena skimming. BRI pun telah mengganti uang nasabah di Batam, Kepri, dengan total kerugian Rp 14 juta. Empat korban tersebut menambah jumlah nasabah BRI yang terkena skimming di Kediri, Jatim, sebanyak 33 orang. Di luar itu, 141 nasabah Bank Mandiri juga terkena skimming dengan total kerugian Rp 260 juta.
’’Kami harus pastikan apabila hal itu bukan kesalahan konsumen, maka harus dilindungi. Itu prinsip. Kecuali kalau konsumennya yang ngasih PIN (personal identification number), beda cerita lagi,” ujar Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito kemarin (27/3).
Menurut dia, OJK selalu menekankan agar perbankan cepat mengganti kerugian semua nasabahnya yang terkena skimming.
Namun, tidak ada teguran ataupun sanksi yang diberikan kepada perbankan oleh OJK. Sebab, indikasi kejadian skimming ini adalah murni kriminal. Belum ada bukti mengenai keterlibatan orang dalam perbankan. ’’OJK itu akan fair siapa yang bersalah. Kalau itu crime, kan enggak ada yang bisa disalahkan, jadi penjahatnya lebih pintar,” lanjutnya.
Sejauh ini OJK hanya menyampaikan imbauan kepada perbankan agar meningkatkan IT security-nya supaya tidak mudah dijebol. Penjagaan mesin-mesin automatic teller machine (ATM) di lapangan juga perlu ditingkatkan.
Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Bambang Tribaroto mengungkapkan, sampai kemarin tidak ada penambahan jumlah korban skimming dari BRI. ’’Belum ada laporan yang baru lagi,” katanya.
BRI masih sibuk mengganti kartu debit milik para nasabahnya, dari kartu berbasis pita magnetik ke kartu berbasis chip. Penggantian itu diutamakan hanya untuk nasabah yang kartunya diblokir sepihak oleh BRI serta menerima SMS permintaan penggantian kartu dari BRI. Pemblokiran kartu itu dilakukan pada nasabah di berbagai kota seperti Batam, Jogjakarta, dan Pontianak. (rin/c17/sof)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa terjadinya aksi skimming bukan kesalahan nasabah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO